Tim Gabungan TNI-Polri, BNNK dan Pemko Binjai Grebek Kampung Narkoba

kampung narkoba

topmetro.news – Sebagai acuan utama agar wilayah hukumnya bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH terus gencar menggedor kampung narkoba di wilayah hukumnya.

Satres Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, bekerjasama dengan instansi terkait melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun Namo Rambe Desa Mekar Jaya Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Jumat (23/09/2022).

Sebagai koordinator, AKP Irvan Pane SH beserta Tim bergerak menuju lokasi yang menjadi target yaitu Dusun Namo Rambe Desa Mekar Jaya Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.

Sesampainya di TKP tersebut tim gabungan langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JM (30), dengan barang bukti yang disita dari terduga berupa 1 paket sabu dan uang Rp100.000.

Selanjutnya Tum melakukan penggeledahan di lokasi kampung narkoba dan ditemukan barang bukti lainnya yakni 66 amp ganja kering dibungkus kertas nasi dengan brutto 150 gram, 3 paket sabu (brutto 1,8 gram) 2 buah timbangan elektrik, 1 buah timbangan rumah tangga, 3 buah bong/alat hisap sabu, 3 bungkus plastic klip kosong, 1 buah tas sandang yang menurut pengakuan terduga JM adalah milik L, yang saat penggrebekan dapat melarikan diri (DPO).

Tim GKN yang terdiri dari, Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH, KBO Satresnarkoba Ipda Feri Judo Hamonangan SH, Kanit Idik-I Ipda Eddy Supratman SH, Kanit Idik-II Ipda P.Sitanggang, 2 orang personil PM, 20 orang personil Kodim 0203/Langkat, 14 orang personil Satres Narkoba, 10 orang personil Ditresnarkoba, 5 orang personil Sat Samapta, 7 orang personil BNNK Binjai dan 1 orang personil Provos Polres Binjai kemudian membawa terduga berikut barang bukti ke Polres Binjai untuk poses selanjutnya,

Terhadap tersangka JM (30) tahun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Selama proses kegiatan GKN dilaporkan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment